Rambu-rambu Syariah di Eksekutif Computer

Keuangan

  1.  Permodalan *) 
    – Modal diperoleh dan dikembangkan secara 99% organik.
    – Kami selalu membayar penuh kewajiban zakat maal.
  2. Transaksi penjualan **)
    – Direct cash: pembayaran langsung yang diterima secara cash langsung, transfer bank, dan cash dari marketplace.
    – Skema DP: transaksi pembelian mulai terjadi ketika Down Payment kami terima. Unit kami keep menunggu pelunasan maksimal 7 hari.
    – Skema PO: Pre-order menggunakan uang deposit. Deposit bukan bagian dari transaksi pembelian & dapat ditarik sepihak oleh konsumen.
  3. Transaksi Purchasing **)
    – Perorangan: cash/transfer langsung
    – Supplier: cash/transfer langsung dan pembayaran termin setelah unit kami terima. 
*) bebas dari modal riba
**) bebas riba, gharar, dan jual-beli al kali’ bil kali (hutang dengan hutang)

Non-Keuangan 

  1. Produk
    – Semua produk yang kami jual dipastikan bukan produk curian, scam, dan sejenisnya.
  2. Marketing
    – Kami berupaya membuat aktivitas marketing yang powerful namun tetap terhindar dari unsur pemalsuan, penipuan, dan bentuk ketidakjujuran lainnya.
  3. Penjualan
    – Tidak ada kekurangan produk yang sengaja kami sembunyikan sehingga konsumen tidak dirugikan.
    – Kami menutup diri dari suap, nota kosong, dan sejenisnya.
  4. After-sales 
    – Kami konsekuen dengan apa yang kami janjikan dan kami sepakati (amanah). 
  5. Operasional
    – Kami mengharuskan seluruh tim internal untuk menunaikan ibadah wajib ketika berada di kantor. 

Ringkasan:
Detik ini, aktivitas Eksekutif Computer memang belum sepenuhnya sesuai dengan rambu-rambu syariah (fiqih muamalah).
Namun kami senantiasa berupaya untuk melakukan perbaikan-perbaikan menuju perusahaan 100% syariah.

 


 

Need Help?